Tak bisa kita pungkiri bahwa secara historis, Marbun lah yang membentuk perjanjian khusus (padan) untuk tidak saling kawin dengan keturunan Sihotang. Tidak pernah si Raja Naipospos, termasuk Donda Hopol (Sibagariang), Donda Ujung (Hutauruk), Ujung Tinumpak (Simanungkalit), maupun Jamita Mangaraja (Situmeang) membuat suatu padan dengan Sigodang Ulu (Sihotang). Jika kita perhatikan dalam pesta marga Sibagariang, Hutauruk, Simanungkalit, dan Situmeang, tidak pernah menyerukan marga Sihotang sebagai dongan padan. Seruan ini hanya dilakukan dalam pesta keturunan Marbun. Demikian juga dalam pesta keturunan Sihotang hanya menyerukan marga Marbun sebagai dongan padan. Namun, bagaimana jika saat ini marga Sibagariang, Hutauruk, Simanungkalit, dan Situmeang juga menganggap keturunan Sihotang sebagai saudara atau dongan padan yang tidak boleh saling kawin (masiolian)? Apakah salah dan tidak boleh?? Seandainya seorang marga Situmeang menikah dengan boru Sihotang. Apakah yang menjadi sapaan seoran